Labmerek adalah jasa daftar merek yang menganalisa risiko merek Anda dari tiga sisi yang dinilai DJKI — visual, fonetik, dan makna — sebelum diajukan resmi lewat rekanan Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar.
Banyak UMKM baru mencari jasa daftar merek setelah nama produknya sudah dipakai pihak lain, atau setelah gagal masuk marketplace besar karena tidak ada bukti kepemilikan merek.
Tanpa merek terdaftar, siapapun bisa mendaftarkan nama yang mirip dengan usaha Anda lebih dulu — dan Anda yang harus berhenti pakai nama sendiri.
Sejumlah platform dan program kemitraan mensyaratkan sertifikat merek sebagai bukti legalitas usaha sebelum kerja sama disetujui.
Mengganti nama usaha di tengah jalan — logo, kemasan, media sosial, izin usaha — jauh lebih mahal daripada mendaftarkan merek sejak awal.
Dua sengketa merek paling sering dibahas di Indonesia. Keduanya membuktikan: besar atau kecil usaha Anda, hukum merek tetap berjalan dengan aturan yang sama.
Inter IKEA Systems B.V. (Swedia) sudah mendaftarkan merek "IKEA" di Indonesia sejak 2006. Tapi karena mereknya untuk kelas 20 & 21 (perabot rumah tangga) dinilai tidak digunakan secara aktif selama 3 tahun berturut-turut, PT Ratania Khatulistiwa — perusahaan lokal asal Surabaya — berhasil menggugat penghapusannya. Mahkamah Agung mengabulkan gugatan tersebut lewat Putusan No. 264 K/Pdt.Sus-HKI/2015.
Nama "Bensu" diperebutkan antara PT Ayam Geprek Benny Sujono dan pengusaha kuliner yang kemudian menggunakan nama serupa untuk bisnis ayam gepreknya. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan PT Ayam Geprek Benny Sujono sebagai pendaftar dan pemakai pertama yang sah, dan putusan itu dikuatkan Mahkamah Agung di tingkat kasasi (Putusan No. 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020).
Setiap hari, ribuan pelaku usaha lain juga sedang mengajukan merek. Semakin cepat Anda mendaftar, semakin kecil peluang nama usaha Anda "diambil" lebih dulu.
DJKI menganut asas "first to file" — bukan siapa yang pertama pakai nama, tapi siapa yang pertama mendaftarkan. Selama nama usaha Anda belum terdaftar, pihak lain secara hukum tetap bisa mengajukan nama yang sama lebih dulu.
Ceritakan nama usaha dan jenis produk/jasa Anda. Kami bantu tentukan kelas Nice Classification yang tepat.
Kami telusuri basis data DJKI dan menyusun analisa risiko dari sisi visual, fonetik, dan makna sebelum Anda mengajukan.
Dokumen disiapkan dan diajukan resmi ke DJKI melalui rekanan Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar.
Anda dapat update status di setiap tahap pemeriksaan, hingga sertifikat merek resmi terbit.
*Testimoni di atas masih placeholder — ganti dengan testimoni klien asli (dengan izin mereka) sebelum situs ini live, supaya kredibel dan sesuai etika periklanan.
Kadang di tengah pemeriksaan, DJKI menerbitkan status "Menunggu Tanggapan Substantif Atas Usul Penolakan" — baik karena merek dianggap belum sesuai ketentuan, maupun karena ada pihak lain yang mengirim keberatan. Ini bukan berarti merek Anda otomatis gagal; Anda masih berhak mengirim surat tanggapan resmi untuk meyakinkan pemeriksa.
Harga di bawah bersifat ilustratif — sesuaikan dengan struktur biaya Anda sendiri.
Biaya jasa daftar merek di Labmerek mulai dari Rp150rb untuk cek ketersediaan, dan Rp1,5jt untuk paket lengkap 1 kelas sampai diajukan ke DJKI. Lihat rincian di bagian Layanan.
Proses resmi di DJKI umumnya memakan waktu delapan hingga dua belas bulan sejak pengajuan sampai sertifikat terbit, tergantung ada tidaknya keberatan pihak lain.
Labmerek bekerja sama dengan Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar yang bertindak sebagai kuasa resmi di hadapan DJKI. Kami menangani analisa, dokumen, dan komunikasi klien.
Analisa risiko di awal bertujuan meminimalkan kemungkinan ini. Jika tetap terjadi, kami bantu evaluasi opsi lanjutan seperti pengajuan banding atau penyesuaian nama.
Analisa kami adalah alat bantu pengambilan keputusan berdasarkan data yang tersedia, bukan keputusan resmi. Keputusan akhir tetap berada di tangan pemeriksa DJKI.