Logo, desain kemasan, konten digital, karya tulis, sampai lagu — semua bisa dicatatkan hak ciptanya ke DJKI supaya Anda punya bukti kepemilikan resmi kalau suatu saat ditiru atau disengketakan.
Tanpa surat pencatatan resmi, sulit membuktikan siapa pencipta pertama sebuah karya kalau muncul klaim serupa dari pihak lain.
Desain logo, konten media sosial, hingga template yang Anda buat rawan diklaim atau digunakan ulang pihak lain tanpa izin.
Karya yang tercatat hak ciptanya bisa dilisensikan atau dijual, dan posisi tawar Anda lebih kuat karena kepemilikannya sudah tercatat resmi.
Harga di bawah bersifat sementara/ilustratif — sesuaikan dengan struktur biaya Anda sendiri.
Hak cipta memang timbul otomatis begitu sebuah karya diwujudkan dalam bentuk nyata — logo, desain kemasan, foto produk, konten, tulisan. Anda sudah memilikinya tanpa perlu mendaftar. Tapi ada perbedaan besar antara "otomatis memiliki hak" dan "punya bukti kepemilikan yang kuat di mata hukum".
Tanpa pencatatan resmi, saat terjadi sengketa — misalnya karya Anda ditiru pihak lain — Anda harus membuktikan sendiri kapan dan siapa yang pertama kali menciptakannya. Sertifikat pencatatan dari DJKI menjadi bukti tanggal ciptaan yang diakui secara hukum, jauh lebih kuat dibanding sekadar riwayat file atau tangkapan layar.
Kami bantu tentukan kategori ciptaan yang tepat — misalnya karya seni, karya tulis, program komputer, atau karya audiovisual.
Deskripsi karya, tanggal pembuatan, dan salinan/contoh ciptaan disiapkan sesuai format yang disyaratkan DJKI.
Permohonan pencatatan ciptaan diajukan resmi melalui rekanan Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar.
Setelah diverifikasi, surat pencatatan ciptaan resmi terbit sebagai bukti kepemilikan hak cipta atas nama Anda.