LAYANAN — HAK CIPTA

Catatkan Hak Cipta Karya Anda, Bukti Kepemilikan yang Kuat

Logo, desain kemasan, konten digital, karya tulis, sampai lagu — semua bisa dicatatkan hak ciptanya ke DJKI supaya Anda punya bukti kepemilikan resmi kalau suatu saat ditiru atau disengketakan.

KENAPA PERLU DICATATKAN

Hak cipta melekat otomatis — tapi pencatatan resmi yang jadi bukti kuat.

Sulit membuktikan pencipta asli

Tanpa surat pencatatan resmi, sulit membuktikan siapa pencipta pertama sebuah karya kalau muncul klaim serupa dari pihak lain.

Karya digital gampang ditiru

Desain logo, konten media sosial, hingga template yang Anda buat rawan diklaim atau digunakan ulang pihak lain tanpa izin.

Rp

Karya juga bisa jadi aset bernilai

Karya yang tercatat hak ciptanya bisa dilisensikan atau dijual, dan posisi tawar Anda lebih kuat karena kepemilikannya sudah tercatat resmi.

HARGA & PENJELASAN

Investasi untuk Pencatatan Hak Cipta Anda

Harga di bawah bersifat sementara/ilustratif — sesuaikan dengan struktur biaya Anda sendiri.

Per Karya
Pencatatan Hak Cipta
Rp750.000
belum termasuk biaya resmi PNBP DJKI
  • Konsultasi jenis & kategori ciptaan
  • Penyiapan dokumen & deskripsi ciptaan
  • Pengajuan pencatatan ke DJKI
  • Sertifikat pencatatan elektronik
  • Update status sampai terbit
Pesan Layanan via WhatsApp

Kenapa Karya Anda Tetap Perlu Dicatatkan?

Hak cipta memang timbul otomatis begitu sebuah karya diwujudkan dalam bentuk nyata — logo, desain kemasan, foto produk, konten, tulisan. Anda sudah memilikinya tanpa perlu mendaftar. Tapi ada perbedaan besar antara "otomatis memiliki hak" dan "punya bukti kepemilikan yang kuat di mata hukum".

Tanpa pencatatan resmi, saat terjadi sengketa — misalnya karya Anda ditiru pihak lain — Anda harus membuktikan sendiri kapan dan siapa yang pertama kali menciptakannya. Sertifikat pencatatan dari DJKI menjadi bukti tanggal ciptaan yang diakui secara hukum, jauh lebih kuat dibanding sekadar riwayat file atau tangkapan layar.

Dasar hukum: Perlindungan dan pencatatan hak cipta diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
PROSES KERJA

Empat langkah pencatatan hak cipta sampai surat resmi terbit.

01

Identifikasi jenis ciptaan

Kami bantu tentukan kategori ciptaan yang tepat — misalnya karya seni, karya tulis, program komputer, atau karya audiovisual.

02

Penyiapan deskripsi & bukti ciptaan

Deskripsi karya, tanggal pembuatan, dan salinan/contoh ciptaan disiapkan sesuai format yang disyaratkan DJKI.

03

Pengajuan pencatatan ke DJKI

Permohonan pencatatan ciptaan diajukan resmi melalui rekanan Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar.

04

Surat pencatatan ciptaan terbit

Setelah diverifikasi, surat pencatatan ciptaan resmi terbit sebagai bukti kepemilikan hak cipta atas nama Anda.

PUNYA KARYA YANG BELUM TERCATAT?

Amankan bukti kepemilikan karya Anda sekarang.

Ceritakan jenis karya yang mau Anda catatkan, kami bantu siapkan dokumen dan proses pengajuannya ke DJKI.

Konsultasi Gratis