LAYANAN — PENDAFTARAN MEREK

Daftarkan Merek Usaha Anda, Legal dan Terlindungi Secara Hukum

Merek yang belum terdaftar bisa dipakai atau bahkan didaftarkan lebih dulu oleh pihak lain. Amankan identitas usaha Anda dengan pendaftaran resmi ke DJKI, lengkap dengan analisa risiko sebelum diajukan.

KENAPA PERLU DIDAFTARKAN

Tanpa sertifikat merek, usaha Anda jalan tanpa payung hukum.

Rawan dipakai pihak lain

Siapa pun bisa memakai nama atau logo yang mirip dengan usaha Anda selama belum terdaftar resmi — dan siapa yang lebih dulu mendaftar, dialah yang dilindungi hukum.

Jadi syarat legalitas usaha

Marketplace, mitra bisnis, franchise, hingga pengajuan kredit usaha sering mensyaratkan bukti merek terdaftar sebagai bagian dari legalitas dan kredibilitas usaha.

Rp

Merek adalah aset yang bernilai

Merek terdaftar bisa dijual, dilisensikan, atau dijadikan jaminan — nilainya baru diakui hukum kalau statusnya resmi tercatat di DJKI.

HARGA & PENJELASAN

Investasi untuk Pendaftaran Merek Anda

Harga di bawah bersifat sementara/ilustratif — sesuaikan dengan struktur biaya Anda sendiri.

Per Kelas
Pendaftaran Merek
Rp1.500.000
belum termasuk biaya resmi PNBP DJKI
  • Konsultasi & penentuan kelas Nice Classification
  • Analisa risiko merek 3 dimensi (visual, fonetik, makna)
  • Penyiapan dokumen & surat kuasa
  • Pengajuan resmi via rekanan Konsultan KI terdaftar
  • Update status berkala sampai sertifikat terbit
Pesan Layanan via WhatsApp

Kenapa Harus Mendaftarkan Merek?

Merek adalah aset paling mudah ditiru sekaligus paling menentukan identitas usaha Anda di mata pelanggan. Tanpa didaftarkan, nama dan logo usaha Anda tidak punya kekuatan hukum — siapa pun bisa memakainya, bahkan mendaftarkannya lebih dulu atas nama mereka sendiri.

Indonesia menganut asas first to file: perlindungan hukum diberikan kepada pihak yang lebih dulu mendaftarkan merek ke DJKI, bukan yang lebih dulu memakainya. Begitu terdaftar, sertifikat merek berlaku 10 tahun dan bisa terus diperpanjang tanpa batas.

Dasar hukum: Pendaftaran merek diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mendefinisikan merek sebagai tanda pembeda barang/jasa dan mengatur seluruh proses permohonannya melalui DJKI.
PROSES KERJA

Empat langkah pendaftaran merek, Anda dipandu di tiap tahap.

01

Konsultasi & penentuan kelas

Ceritakan jenis usaha Anda — kami bantu tentukan kelas Nice Classification yang paling sesuai dari 45 kelas resmi DJKI.

02

Analisa risiko merek

Penelusuran basis data DJKI dan analisa risiko dari sisi visual, fonetik, dan makna, supaya permohonan Anda punya peluang lolos yang lebih besar.

03

Penyiapan & pengajuan resmi

Dokumen dan surat kuasa disiapkan, lalu diajukan resmi ke DJKI melalui rekanan Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar.

04

Pantau sampai sertifikat terbit

Anda mendapat update status di tiap tahap pemeriksaan — dari pengumuman, pemeriksaan substantif, hingga sertifikat resmi terbit.

SIAP DAFTARKAN MEREK ANDA?

Cek dulu risikonya, baru daftarkan resmi ke DJKI.

Konsultasi gratis dengan tim kami untuk menentukan kelas dan strategi pendaftaran merek yang tepat untuk usaha Anda.

Cek Merek Gratis