Jual-beli usaha, warisan, atau restrukturisasi perusahaan sering melibatkan perpindahan kepemilikan merek. Tanpa pencatatan resmi ke DJKI, status kepemilikan barunya tidak diakui hukum.
Selama belum tercatat di DJKI, pemilik yang tertera di sertifikat masih pihak lama — pemilik baru tidak bisa bertindak atas nama merek tersebut secara hukum.
Perjanjian jual-beli atau waris di bawah tangan tanpa pencatatan DJKI sulit dijadikan bukti kuat kalau muncul sengketa kepemilikan.
Data kepemilikan yang tidak sesuai bisa menghambat proses perpanjangan, kerja sama lisensi, atau pengajuan kredit yang menjadikan merek sebagai jaminan.
Harga di bawah bersifat sementara/ilustratif — sesuaikan dengan struktur biaya Anda sendiri.
Jual-beli usaha, merger, atau pewarisan sering kali melibatkan perpindahan kepemilikan merek. Masalahnya, kesepakatan pengalihan yang hanya tertulis di atas kertas antara dua pihak tidak otomatis diakui secara hukum terhadap pihak ketiga selama belum dicatatkan resmi di DJKI.
Tanpa pencatatan resmi, pemilik baru bisa kesulitan membuktikan hak kepemilikannya — misalnya saat mengajukan perpanjangan, menghadapi sengketa, atau saat merek itu sendiri hendak dijual kembali di kemudian hari.
Kami cek status merek di DJKI dan kelengkapan dokumen dasar pengalihan — misalnya akta jual-beli, surat waris, atau dokumen merger perusahaan.
Perjanjian atau akta pengalihan hak disusun sesuai jenis peralihannya (jual-beli, hibah, waris, wasiat, atau penggabungan usaha).
Permohonan pencatatan pengalihan hak diajukan resmi melalui rekanan Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar.
Setelah disetujui, data pemilik baru resmi tercatat dan sertifikat/petikan resmi pengalihan hak merek terbit atas nama pemilik baru.