LAYANAN — PENGALIHAN MEREK

Alihkan Kepemilikan Merek Secara Sah dan Tercatat di DJKI

Jual-beli usaha, warisan, atau restrukturisasi perusahaan sering melibatkan perpindahan kepemilikan merek. Tanpa pencatatan resmi ke DJKI, status kepemilikan barunya tidak diakui hukum.

KENAPA PERLU DICATATKAN

Merek pindah tangan tanpa pencatatan resmi berisiko besar di kemudian hari.

Pemilik baru tidak diakui hukum

Selama belum tercatat di DJKI, pemilik yang tertera di sertifikat masih pihak lama — pemilik baru tidak bisa bertindak atas nama merek tersebut secara hukum.

Rawan sengketa di kemudian hari

Perjanjian jual-beli atau waris di bawah tangan tanpa pencatatan DJKI sulit dijadikan bukti kuat kalau muncul sengketa kepemilikan.

Menghambat proses bisnis lain

Data kepemilikan yang tidak sesuai bisa menghambat proses perpanjangan, kerja sama lisensi, atau pengajuan kredit yang menjadikan merek sebagai jaminan.

HARGA & PENJELASAN

Investasi untuk Pengalihan Merek Anda

Harga di bawah bersifat sementara/ilustratif — sesuaikan dengan struktur biaya Anda sendiri.

Per Merek
Pengalihan Merek
Rp1.000.000
belum termasuk biaya resmi PNBP DJKI
  • Konsultasi skema pengalihan (jual-beli, hibah, wasiat, merger)
  • Penyusunan akta/perjanjian pengalihan
  • Penyiapan dokumen pendukung
  • Pengajuan pencatatan pengalihan ke DJKI
  • Update status sampai pencatatan disetujui
Pesan Layanan via WhatsApp

Kenapa Pengalihan Merek Harus Dicatatkan Resmi?

Jual-beli usaha, merger, atau pewarisan sering kali melibatkan perpindahan kepemilikan merek. Masalahnya, kesepakatan pengalihan yang hanya tertulis di atas kertas antara dua pihak tidak otomatis diakui secara hukum terhadap pihak ketiga selama belum dicatatkan resmi di DJKI.

Tanpa pencatatan resmi, pemilik baru bisa kesulitan membuktikan hak kepemilikannya — misalnya saat mengajukan perpanjangan, menghadapi sengketa, atau saat merek itu sendiri hendak dijual kembali di kemudian hari.

Dasar hukum: Pengalihan hak atas merek diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mensyaratkan pencatatan pengalihan di DJKI agar mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
PROSES KERJA

Empat langkah pengalihan merek sampai tercatat resmi di DJKI.

01

Verifikasi status & dokumen

Kami cek status merek di DJKI dan kelengkapan dokumen dasar pengalihan — misalnya akta jual-beli, surat waris, atau dokumen merger perusahaan.

02

Penyusunan perjanjian pengalihan

Perjanjian atau akta pengalihan hak disusun sesuai jenis peralihannya (jual-beli, hibah, waris, wasiat, atau penggabungan usaha).

03

Pengajuan pencatatan ke DJKI

Permohonan pencatatan pengalihan hak diajukan resmi melalui rekanan Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar.

04

Sertifikat pengalihan terbit

Setelah disetujui, data pemilik baru resmi tercatat dan sertifikat/petikan resmi pengalihan hak merek terbit atas nama pemilik baru.

SEDANG PROSES ALIH KEPEMILIKAN?

Pastikan pengalihan merek Anda sah dan tercatat resmi.

Konsultasikan dokumen dan jenis pengalihan yang Anda perlukan — kami bantu urus prosesnya sampai tercatat di DJKI.

Konsultasi Gratis