LAYANAN — PERPANJANGAN MEREK

Perpanjang Merek Sebelum Masa Perlindungan Habis

Sertifikat merek hanya berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Telat perpanjang, merek Anda bisa dianggap tidak aktif dan berisiko didaftarkan ulang oleh pihak lain.

KENAPA PERLU DIPERHATIKAN

Lewat masa perpanjangan, perlindungan merek Anda bisa hilang begitu saja.

Ada tenggat waktu yang ketat

Perpanjangan bisa diajukan mulai 6 bulan sebelum masa berlaku habis, dengan masa tenggang 6 bulan sesudahnya yang dikenai biaya tambahan.

Merek bisa direbut pihak lain

Kalau masa tenggang juga terlewat, merek dianggap tidak lagi terdaftar dan pihak lain berpeluang mendaftarkan nama yang sama dari nol.

Rp

Kalau lewat, harus daftar dari awal

Merek yang statusnya sudah tidak aktif tidak bisa langsung diperpanjang — Anda harus mengajukan permohonan pendaftaran baru dengan biaya dan waktu proses dari nol.

HARGA & PENJELASAN

Investasi untuk Perpanjangan Merek Anda

Harga di bawah bersifat sementara/ilustratif — sesuaikan dengan struktur biaya Anda sendiri.

Per Merek
Perpanjangan Merek
Rp1.200.000
belum termasuk biaya resmi PNBP DJKI
  • Pengecekan masa berlaku & tenggat waktu
  • Penyiapan dokumen perpanjangan
  • Pengajuan ke DJKI sebelum jatuh tempo
  • Update status sampai perpanjangan disetujui
Pesan Layanan via WhatsApp

Kenapa Perpanjangan Tidak Boleh Terlambat?

Sertifikat merek hanya berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Banyak pemilik usaha lupa mencatat tanggal ini karena merasa "sudah aman" setelah sertifikat terbit — padahal begitu masa berlaku habis dan tidak diperpanjang, perlindungan hukumnya otomatis hilang.

Kalau merek Anda tidak diperpanjang tepat waktu, pihak lain berpotensi mendaftarkan nama yang sama atau mirip dan mengambil alih perlindungan yang seharusnya jadi hak Anda — padahal usaha dan brand Anda mungkin sudah dikenal luas.

Dasar hukum: Jangka waktu dan mekanisme perpanjangan merek diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menetapkan masa berlaku 10 tahun dengan opsi perpanjangan berulang.
PROSES KERJA

Empat langkah perpanjangan merek sebelum tenggat waktu habis.

01

Cek tanggal jatuh tempo

Kami bantu telusuri status dan tanggal jatuh tempo merek Anda di basis data DJKI, supaya tidak terlewat masa perpanjangannya.

02

Siapkan surat pernyataan penggunaan

Perpanjangan mensyaratkan pernyataan bahwa merek masih digunakan sesuai kelas yang terdaftar — dokumen ini kami bantu siapkan.

03

Pengajuan perpanjangan ke DJKI

Permohonan perpanjangan diajukan resmi melalui rekanan Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar, sebelum atau selama masa tenggang.

04

Sertifikat perpanjangan terbit

Setelah disetujui, masa perlindungan merek Anda diperpanjang 10 tahun berikutnya dan sertifikat baru resmi terbit.

JANGAN SAMPAI TERLAMBAT

Cek dulu tanggal jatuh tempo merek Anda.

Kirim nomor atau nama merek terdaftar Anda, kami bantu cek statusnya dan susun jadwal perpanjangan yang tepat.

Cek Jatuh Tempo Merek