Sertifikat merek hanya berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Telat perpanjang, merek Anda bisa dianggap tidak aktif dan berisiko didaftarkan ulang oleh pihak lain.
Perpanjangan bisa diajukan mulai 6 bulan sebelum masa berlaku habis, dengan masa tenggang 6 bulan sesudahnya yang dikenai biaya tambahan.
Kalau masa tenggang juga terlewat, merek dianggap tidak lagi terdaftar dan pihak lain berpeluang mendaftarkan nama yang sama dari nol.
Merek yang statusnya sudah tidak aktif tidak bisa langsung diperpanjang — Anda harus mengajukan permohonan pendaftaran baru dengan biaya dan waktu proses dari nol.
Harga di bawah bersifat sementara/ilustratif — sesuaikan dengan struktur biaya Anda sendiri.
Sertifikat merek hanya berlaku 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Banyak pemilik usaha lupa mencatat tanggal ini karena merasa "sudah aman" setelah sertifikat terbit — padahal begitu masa berlaku habis dan tidak diperpanjang, perlindungan hukumnya otomatis hilang.
Kalau merek Anda tidak diperpanjang tepat waktu, pihak lain berpotensi mendaftarkan nama yang sama atau mirip dan mengambil alih perlindungan yang seharusnya jadi hak Anda — padahal usaha dan brand Anda mungkin sudah dikenal luas.
Kami bantu telusuri status dan tanggal jatuh tempo merek Anda di basis data DJKI, supaya tidak terlewat masa perpanjangannya.
Perpanjangan mensyaratkan pernyataan bahwa merek masih digunakan sesuai kelas yang terdaftar — dokumen ini kami bantu siapkan.
Permohonan perpanjangan diajukan resmi melalui rekanan Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar, sebelum atau selama masa tenggang.
Setelah disetujui, masa perlindungan merek Anda diperpanjang 10 tahun berikutnya dan sertifikat baru resmi terbit.