Awal Juni 2026, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyampaikan keterangan yang menarik perhatian pelaku usaha: biaya dan durasi layanan pendaftaran merek di Indonesia dinilai cukup kompetitif dibanding sejumlah negara lain di kawasan maupun negara maju. Pernyataan ini sekaligus jadi pengingat bagi UMKM yang selama ini menunda pendaftaran merek dengan alasan biaya.
Perbandingan Biaya Antar Negara
Menurut keterangan DJKI, berikut gambaran kasar biaya pendaftaran merek per kelas di beberapa negara:
| Negara | Perkiraan Biaya per Kelas |
|---|---|
| Indonesia | Mulai dari Rp150.000 untuk UMKM (skema khusus), reguler mulai sekitar Rp1,8 juta |
| Malaysia | Sekitar Rp3,3 juta |
| Jepang | Sekitar Rp4,8 juta |
| Amerika Serikat | Sekitar Rp5,5 juta |
| Sejumlah negara Eropa | Bisa mencapai belasan juta rupiah |
Dengan kata lain, dari sisi biaya murni, mendaftarkan merek di Indonesia jauh lebih terjangkau dibanding banyak negara tetangga maupun negara maju. DJKI menyampaikan bahwa prosedur yang lebih ringkas ini dimaksudkan supaya pemohon merek mendapat kepastian hukum dengan cara yang paling efisien.
Jadi, Kenapa Masih Banyak UMKM yang Menunda?
Kalau biayanya relatif terjangkau, kenapa masih banyak pemilik usaha yang menunda-nunda? Beberapa alasan yang paling sering kami dengar dari klien:
"Nanti saja kalau usahanya sudah besar"
Ini justru logika yang terbalik. Semakin besar dan dikenal usaha Anda, semakin menarik nama itu untuk "diserobot" pihak lain yang melihat peluang. Mendaftar di awal, saat usaha masih kecil, justru jauh lebih murah dan lebih tenang dibanding mendaftar setelah nama sudah viral.
"Prosesnya ribet dan lama, saya nggak punya waktu"
Ini alasan yang bisa diatasi dengan menggunakan jasa pendaftaran merek — bukan alasan untuk menunda pendaftarannya sama sekali. Waktu proses di DJKI (mulai dari pemeriksaan formalitas sampai sertifikat terbit) memang bisa memakan waktu berbulan-bulan, yang justru jadi alasan lebih kuat untuk mulai secepatnya, bukan menunggu.
"Saya nggak tahu harus mulai dari mana"
Mulai dari cek ketersediaan nama merek Anda dulu — apakah ada risiko kemiripan dengan merek terdaftar lain dari sisi visual, cara pengucapan, atau makna. Baru setelah itu masuk ke tahap pengajuan resmi.
Belum tahu berapa biaya yang sesuai untuk usaha Anda?
Cek Merek GratisIntinya
Data resmi dari DJKI sendiri menunjukkan bahwa alasan "biaya mahal" sebenarnya makin sulit dipakai sebagai pembenaran untuk menunda pendaftaran merek. Dibanding risiko kehilangan nama usaha yang sudah dibangun bertahun-tahun — apalagi kalau usaha Anda sudah mulai dikenal — biaya pendaftaran merek di Indonesia justru termasuk yang paling ringan dibanding negara lain.